LPSK RI Apresiasi Perlindungan Pemprov Terhadap Korban Bom Samarinda

SAMARINDA, Swara Kaltim – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr Livia Istania DF Iskandar mengapresiasi langkah dan tindakan perlindungan yang dilakukan Pemprov Kaltim terhadap anak-anak korban Bom Samarinda beberapa tahun lalu.

Hal ini menurut Livia sangat membantu LPSK RI dalam melakukan perlindungan terhadap korban tersebut. “Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi terhadap perlindungan kepada korban tindakan kekerasan tersebut, khususnya yang dialami korban Bom Samarinda,” kata Livia.

Menurut Livia, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor sangat akomodatif terhadap program perlindungan tersebut. Khususnya, bantuan medis atau kesehatan. Yang belum sempat terbantu dari BPJS dan LPSK. Tentu, sangat membantu program LPSK.

Selain itu, LPSK RI mengajak Pemprov Kaltim untuk bekerjasama dalam program perlindungan saksi dan korban, terutama yang kini menjadi konsentrasi LPSK RI adalah tindakan kekerasan terhadap ibu dan anak, termasuk korban asusila terhadap ibu dan anak.

“Kami berharap dengan kerja sama tersebut, Pemprov Kaltim bisa membantu masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, dengan membantu biaya pendidikan anak mereka maupun biaya penembangan keterampilan hingga sandang dan papan korban tersebut,” jelasnya.

Bantuan tersebut bukan karena semata-mata korban adalah orang tidak mampu. Tetapi, karena kondisi mereka yang sangat perlu mendapat perhatian lebih, sehingga tidak menjadi beban mental dikemudian hari.

Livia mengatakan, itulah tujuan kedatangan jajaran LPSK RI ke Pemprov Kaltim yang disambut Gubernur Isran Noor. Untuk mengajak Pemprov Kaltim bekerjasama dalam program perlindungan saksi dan korban di Kaltim.

Tampak mendampingi Gubernur Isran Noor, Plt Kadis Sosial Kaltim Khairul Saleh, Plt Karo Humas Setprov Kaltim Hj Riawati dan jajaran Biro Hukum Setprov Kaltim. (aya/sk/pemprovkaltim)

Loading

Bagikan: