Awas Transmisi Lokal, Akibat Surat Bebas Karantina Kedua Ustadz, Ternyata Swab Tes Positif Covid-19

Awas Transmisi Lokal, Akibat Surat Bebas Karantina Kedua Ustadz, Ternyata Swab Tes Positif Covid-19

Loading

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Keseriusan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipertanyakan oleh MPC Pemuda Pancasila Kubar.

Sebab hasil swab test PCR untuk dua kasus tambahan baru atas nama Ahmad Saili (43) dan Ahmad warga Melak Ulu berdomisili di RT 020 dinyatakan positif. Sedangkan Sugianto (32) berdomisil di Jl KH Dewantara Melak Ulu dinyatakan negative dari Covid-19.

Kedua pasien yang positif Ahmad Saili dan Ahmad telah dievakuasi tim medis ke Rumah Sakit Pratama Linggang Bigung untuk menjalani perawatan lebih lanjut, setelah diumumkan tim gugus tugas wilayah ini tadi malam, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya kedua pasien yang juga berpropesi sebagai Ustadz di Kecamatan Melak ini, telah mengikuti anjuran pemerintah dan menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari yang terpantau oleh petugas PKM Melak.

Selama 14 hari masa observasi/karantina kedua pasien tersebut tidak ditemukan gejala atau tanda infeksi Coranavirus Disease (Covid-19). Sehingga diterbitkannya surat keterangan selesai karantina yang ditandatangani dokter pemeriksa dan team Covid-19/Survailen.

Pertama surat selesai karantina tersebut di keluarkan pada 24 April dengan atas nama Ahmad (43) yang di tandatangani dr. H. Waluyo Dwi AS. Kemudian surat yang sama dikeluarkan pada 27 April dengan atas nama Sugianto (32) yang di tandatangani dr. Madona Clara Yosinta Djoko.

“Kenapa dipertanyakan hal tersebut, karena saya juga warga Kubar. Surat ini dikeluarkan 24 April lalu. Dengan demikian yang bersangkutan merasa bebas dan bisa kemana-mana dan bukan salah yang bersangkutan,” tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kubar, M Teddy Rakhmat H.ST, ke swarakaltim.com, Selasa (12/5/2020).

Akan tetapi lanjut Teddy, hasil swab tes PCR nya dinyatakan positif Covid-19. Kata dia, Dinas yang mengelurkan surat tersebut tentu tidak sembarangan pasti ada protokolnya.

“Dalam hal ini dinas terkait sebagai kordinator dan pelaksana adalah PKM dan TIM yang sudah di bentuk pemerintah. Kelihatan sekali kordinasi yang tidak jalan, atau memang ada otoriter dalam mengeluarkan surat tersebut,” tandas Teddy.

Ia sangat menyangkan jika ada warga lain terinfeksi virus corona akibat tertular dikarenakan transmisi lokal akibat yang bersangkutan sudah merasa dirinya sehat dengan berpatokan pada surat tersebut.

“Ini loh Ustadz Ahmad semalam stress dan kasihan juga beliau berfikir sudah sehat. Mudah-mudahan sih alatnya yang salah,” beber Teddy sembari mengirim foto pasien saat terbaring menjalani perawatan tim medis.

“Reed- cuman bisa nanya lagi, punya hak kah warga yang tertransmisi lokal (contoh keluarganya) menuntut secara hukum apabila tertular dari yang bersangkutan setelah dapat surat bebas karantina itu..?” pungkasnya.

Berikut kedua surat pernyataan bebas karantina dibawah

Surat Keterangan Bebas Karantina yang sudah dinyatakan negative dari Covid-19

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)