
Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologis Pencabulan Oleh 2 Remaja di Kubar
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Gadis belia di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, berinisial NM (14 tahun) menjadi korban pencabulan dua remaja VP (19 tahun) dan YPR (16 tahun).