Sah Jadi Perda

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim mengapresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah bersama berjuang hingga menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan atau menetapkan lima Raperda menjadi Perda, pada saat Rapat Paripurna ke 37 DPRD Kaltim, di Ruang Pertemuan Lantai VI DPRD Kaltim, Senin (14/12/2020).

Rapat Paripurna ke 37 DPRD Provinsi Kaltim dihadiri Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah menyetujui atau menetapkan lima Raperda menjadi Perda. Akhirnya telah disahkan,” kata Fathul Halim.

Pemprov Kaltim berharap melalui penetapan lima Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sangat menunggu keputusan itu.

Karena, dari lima Perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat yang memanfaatkan keputusan tersebut betul-betul mendapatkan kemudahan dalam berusaha.

“Kita harapkan ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan keputusan ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Lima Raperda dimaksud, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Pajak Retribusi Jasa Umum, Raperda Pajak Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya, hasil dari keputusan ini akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan dikoordinasi, sehingga Perda atas kesepakatan bersama ini betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK. Hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Fathul Halim, Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, Kepala DKP Kaltim H Riza Indra Riadi dan Karo Adbang Setprov Kaltim Fajar Joyohadikusumo serta Pejabat Eselon III dan IV Lingkungan Pemprov Kaltim. (aya/sk)