Penyaluran BLT 2020 Kukar Dipastikan Sudah Sesuai Regulasi.

Tenggarong-Swarakaltim. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 dalam rangka menangani penanggulangan wabah pandemi Covid-19 untuk desa di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah disalurkan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kukar Dafip Haryanto.

Ia mengatakan laporan bukti penyaluran BLT ini sudah diterima DPMPD dari seluruh Kades dan dipastikan dalam penyaluran ini sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

“Semua laporan BLT dari desa diproses bertahap di tingkat kecamatan, baik itu pencairan penganggaran maupun pelaporan harus diverifikasi,” lanjutnya saat di wawancarai awak media, Senin sore (26/4/2021) .

Menurutnya BLT warga desa yang berhak menerima dengan kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan, ada yang dilakukan secara tunai dan penerimaan BLT melalui rekening juga telah di laksanakan.

“Dan pihak Kecamatan di Kukar turut membantu pemerintah desa pada saat penyerahan, ini bagian dari transparansi,” ucapnya.

Sejak terjadinya penyebaran wabah Covid-19 menyebar seluruh dunia termasuk Indonesia bahkan di wilayah kabupaten kota pada tahun 2020 sempat terjadi kebijakan pemerintah Pusat.

Hal ini berdampak pada sistem penyaluran BLT di desa, sehingga pada penyaluran BLT ke masyarakat ini sedikit ada perubahan. Hal ini disebabkan pada saat itu terjadi kondisi yang dinamis dalam upaya bersama penanganan pandemi covid-19 secara nasional.

“Ada beberapa tahapan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, namun harus disesuaikan dengan regulasi, makanya pemerintah daerah harus cepat menyesuaikan dengan kondisi mekanisme penganggaran di APBDes sehingga ada beberapa perubahan, karena memang merubah anggaran tidak segampang itu dengan kondisi riilnya,” paparnya.

“Belum lagi lanjutnya dibutuhkan kepekaan sosial yang tentu tidak gampang dalam menetapkan jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT di setiap desa yang jumlahnya berbeda-beda.

“Tidak gampang, karena Desa itu tingkat kerakatan dan kekeluargaan juga menjadi pertimbangan, bagaimana sikap mengurangi KPM yang dihasilkan dari Musdes nya misalnya 100 berkurang menjadi 50, tentunya menjadi wajar jika ada keresahan masyarakat terkait hal ini,” katanya.

Tentunya katanya harus menyesuaikan dengan penganggaran untuk penggunaan kegiatan lain yang sebenarnya sama juga urgensinya untuk mengatasi penanganan covid., inilah yang menjadi sedikit kendala padahal sumber dananya juga tidak ada tambahan. (AI)
Editor: doni

Loading

Bagikan: