BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dalam rangka mendukung peningkatan investasi di daerah, maka Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) wajib disusun kembali menyesuaikan program kerja maupun visi dan misi Kepala Daerah yang baru terpilih.
Dalam mendukung itu atau menyusun RUPM, pemerintah daerah terutama DPMPTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memperhatikan beberapa langkah sebagai berikut, yaitu penyusunan RUPM dapat menciptakan penanaman modal yang kondusif setiap daerah di provinsi Benua Etam Kaltim. Kemudian, DPMPTSP harus mampu menyiapkan anggaran dalam penyusunan tersebut. Anggaran itu, bisa menggunakan APBD Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Dinas tersebut memiliki tim satgas yang menyusun draft naskah akademik dan dokumen RUPM itu sendiri dengan melibatkan swakelola maupun dikerjakan bersama pihak ketiga.
“Inilah yang wajib diketahui atau diperhatikan OPD terkait investasi atau DPMPTSP dalam menyusun dokumen RUPM,” sebut Faisal Rahman dari Kementerian Investasi/BKPM ketika menjadi narasumber kedua Workshop Penyusunan RUPM di Hotel Novotel Balikpapan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, yang juga dimoderatori Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kaltim Hj Riawati, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, dalam penyusunan Dokumen RUPM perlu memperhatikan data-data perencanaan makro maupun mikro secara teknologi informasi. Karena, kondisi tersebut di berbagai daerah sering terjadi kekurangan data.
Artinya, ketika data kurang, maka akan sulit memprediksi dan mengoreksi untuk penyusunan dokumen.Selain itu, DPMPTSP juga wajib memperhatikan komunikasi dengan stakeholder terkait. Misalnya, kerja sama dengan OPD terkait, yaitu Bappeda maupun BPS.
“Kamudian, DPMPTSPS perlu menyiapkan data potensi sektor unggulan atau prioritas dalam penanaman modal di daerah. Sektor prioritas yang dimaksud tidak perlu banyak dimasukkan dalam dokumen RUPM, terpenting adalah yang dinilai prioritas utama dan mampu didorong sebagai peluang investasi,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib memperhatikan arah kebijakan baru dalam penanaman modal dari pusat maupun provinsi.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian SK