Dekranasda Bantu Fasilitasi Hak Cipta 4 Motif Batik Samarinda

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Bukan hanya Pekalongan ataupun Yogyakarta, Samarinda yang dikenal dengan Sarung Samarinda pun memiliki Batik Khas Samarinda dengan berbagai motif ciri khas Samarinda. Untuk menjaga dari pembajakan atau klaim hak Cipta, Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) kota Samarinda membantu memfasilitasi hak cipta empat motif dengan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Demikian terungkap saat penandatangan surat pernyataan penyerahan hak cipta dua motif batik Samarinda kepada ketua Dekranasda Kota Samarinda Hj Rinda Wahyuni Andi Harun di Dinas Perindustrian kota Samarinda, Senin (20/9/2021).

“Semoga ini menjadi ikon Samarinda. Nanti ini akan kita bawa ke bapak wali kota dan menjadi yang hak ciptanya milik Samarinda. Selama ini hanya kita-kita aja yang tahu ada batik Samarinda,” ungkap Rinda.

Menurutnya berbanding terbalik dengan batik-batik yang dari luar seperti Pekalongan.

“Harapan kami, batik Samarinda orang luar juga tahu,” imbuhnya.

Namun lanjutnya lagi jangan sampai batik Samarinda diakui orang lain, sehingga perlunya didaftarkan.

“Kita harus belajar dari tragedi klaim oleh Negara lain, atas karya kekayaan intelektual sebelumnya seperi Reog Ponorogo, Tari Pendet, lagu Rasa sayang eee, Angklung, Motif Tenun dan lain-lain. Ini harus menjadi pelajaran berharga atas ketidak waspadaan yang merugikan,” tegas Rinda.

Sebelumnya kepala Disperin Kota Samarinda Rita Dinar Tiurmaida menjelaskan pihak pencipta karya telah menyerahkan ciptaannya kepada ketua Dekranasda kota Samarinda selaku hak pemegang cipta untuk selanjutnya didaftarkan sebagai hak Cipta dari Dekranasda kota Samarinda di Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI.

Rita menyebutkan untuk motif pertama pencipta dan ide motifnya dari tim Atiig’Na Batik terdiri Budi Rizali, Silvi Vidiarti, Reza Hardina, Rachmawati dan Nova Haryanti.

Kemudian motif kedua penciptanya adalah Etiek Insafani.

“Nama-nama motif dan historinya sudah ada, termasuk desain motifnya. Tapi masih belum bisa kita publis. Nanti setelah resmi terdaftar dan memiliki Hak Cipta dari KemenkumHAM, barulah kita ekspos. Dan kemudian kita serahkan ke Pak Wali Kota untuk selanjutnya sah sebagai batik Samarinda siapapun wali kotanya. Dalam artian ketika berganti wali kota, hak Cipta tidak bisa kembali ke penciptanya, tapi tetap milik Samarinda,” tegas Rita.

Rita mengapresiasi apa yang dilakukan ketua Dekranasda kota Samarinda sehingga Pemkot Samarinda memiliki Hak Cipta Batik Samarinda yang ada dua motif ini.

“Ini terobosan luar biasa oleh ibu ketua Dekranasda Samarinda,” terang Rita yang juga ketua Harian Dekranasda Samarinda ini.

Apa yang dilakukan lanjut Rita sesuai dengan misi dari Dekranasda dalam upaya melestarikan dan mengembangkan warisan tradisi dan budaya bangsa.

Selain dua motif yang tersebut sebut Rita ada lagi dua motif lainnya yang dibantu Dekranasda kota Samarinda untuk didaftarkan.

“Jadi ada 4 motif, dua motif yang telah diserahkan ke ketua Dekranasda dan dua laginya milik penciptanya. Dua ini tetap kita bantu,” terang Rita.

Oleh karena itu Rita menyampaikan terima kasih terhadap dukungan Klinik HKI Balai Riset Industri dan Standardisasi (Baristand) Samarinda Kemenperin RI.

“Semoga prosesnya bisa lancar dan sukses serta cepat selesai,” pungkas Rita.(dho)