
Hasanuddin Mas’ud Sebut Revisi Tatib DPRD Kaltim Bersifat Kearifan Lokal.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 163 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,