Tugas Pemprov Kaltim Bertambah

SAMARINDA – Terpilihnya Kaltim sebagai lokasi pemindahan Ibukota Negara (IKN) berdasarkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), beban yang dipikul Pemprov Kaltim, Pemkab PPU dan Kukar