SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memfasilitasi pelaksanaan keadilan restorative justice, terkait polemik antar manajemen PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5, dengan masyarakat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahulu pada 2022 lalu.
Restorative justice itu berlansung diruang Persisi Satreskrim Polres Kubar, dengan menghadirkan kedua belah pihak, diantaranya manajemen PT NGU-5 Rimpah Sinulingga, Kepala Adat Danum Paroy Markus Wardoyo, Ketua BPK Danum Paroy, Sufyan T, serta tokoh pemuda Jekly dan Melodi, juga Rudini selaku staf Adat Danum Paroy.
“Karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak meneruskan ke proses hukum, untuk itu kita bubuhi tandatangan dalam berita acara kesepakatan, sehingga kasus dugaan tindak pidana ini kita SP3 kan atau kita tutup,” terang Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, yang disampaikan Kanit Idik II Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto dalam mediasi itu, Kamis (9/3/2023).
Restorative justice ini merupakan jalan keluar terbaik dan sesuai upaya yang digalakkan Kapolri untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ringan dan sering terjadi di masyarakat, yang termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Langkah keadilan restorative justice ini dilakukan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana menjadi langkah tepat dalam kasus yang melibatkan masyarakat, sebagai upaya bersama-sama mencari penyelesaian untuk tidak mengulangi perbuatan,” pesan Agus.
Untuk diketahui seperti berita diterbitkan sebelumnya, awal polemik antar masyarakat dengan PT NGU-5, merupakan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan ini di hutan adat wilayah Danum Paroy, dengan mengambil ribuan meter kubik kayu glondongan diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP) perkebunan kelapa sawit diwilayah itu.
Sehingga dengan tekat yang bulat, ratusan masyakarat Danum Paroy, membentangkan segel adat di tumpukan kayu log yang berada di Logpond Pedat dan puluhan unit alat berat di base camp KM 53 kawasan Kampung Nyaribungan pada awal November 2022. Dengan meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pembalakan liar di kawasan hutan adat tersebut.
Tidak hanya itu, masyarakat Danum Paroy telah mengambil sikap membuat surat aduan kepada Pemerintah agar segera meninjau kembali terkait ke apsahan atas perijinan PT NGU-5 selaku kontraktor PT KBP, yang ditembuskan ke Kementerian Gakkum dan KLHK. Serta mengirim surat ke Presiden Jokowi, jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh perusahaan.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina