SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati SH MHum kembali melaksanakan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 09, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Jumat (14/4/2023) sore.
Kali ini sosialisasi terasa besar manfaatnya dan tepat sasaran. Pasalnya, salah satu warga di dalam dialognya mengaku belum pernah mendengar perihal bantuan hukum yang diberikan secara gratis bagi warga yang tidak mampu.
Dalam kesempatan itu, Puji menghadirkan akademisi Gabriel Gaja Tukan dan advokat yang juga Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim Guntur Pribadi SH.
Dihadapan warga yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Anggana Kutai Kartanegara ini, Puji menyampaikan kegiatan ini penting diketahui warga Makroman yang mayoritas menggarap lahan pertanian di wilayah transmigrasi ini.
“Jangan sampai ketika ada persoalan hukum, misalnya masalah lahan yang diserobot maupun tumpang tindih lahan, ketika tidak ada biasa, pemerintah provinsi melalui perda ini siap memfasilitasi bantuan hukum,” ucap Puji.
Oleh karena itu lanjut Puji dalam kesempatan ini menghadirkan dua pakarnya yang bisa saling memberikan penjelasan sesuai latarnya.
Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan Puji bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas dan terjangkau.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV ini, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas.
Namun, kata politisi Demokrat ini mash banyak masyarakat yang tidak menyadari hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, salah satu tanggung jawabnya adalah menyosialisasikan berbagai program atau kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya adalah sosialisasi penyelengaraan bantuan hukum.
Puji mengatakan selama ini warga yang tidak mampu selalu pasrah ketika berhadapan dengan masalah hukum, terkesan hukum itu milik mereka yang kaya.
Sementara Gabriel menekankan di negara ini tidak ada yang kebal hukum.
“Ibu bapak sudah melihat di TV kan, pejabat kuat saja diproses hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu dijelaskannya dasar-dasar negara telah mengatur bahwa semua warga negara harus dilindungi, baik itu warga negara yang bisa melindungi dirinya dan mempertahankan haknya sendiri maupun bagi warga negara yang tidak mampu.
Ia mengutarakan bantuan hukum adalah bantuan atau pertolongan hukum yang diberikan oleh pihak yang berwewenang dalam hal hukum kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Sementara Guntur menegaskan pentingnya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan jasa penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokad, lembaga bantuan hukum maupun organisasi bantuan hukum.
“Semua bentuk penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Namanya bantuan hukum adalah gratis. Tapi bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” pungkas Guntur.(dho)