SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur asal Daerah Pemilihan (Dapil) kota Samarinda Hj Puji Setyowati SH MHum menyampaikan harapan agar tidak ada lagi istilah hukum ibarat pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Terlebih lagi sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No 5 tahun 2019 yang terus disosialisasikan agar warga bumi etam mengetahuinya.
Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini kembali disosialisasikan Puji dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di jalan Cipto Mangunkusumo RT 12 Gang Rambai kelurahan Sengkotek kecamatan Loa Janan Ilir dengan menghadirkan dua narasumber dosen Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Jaidun SH MH dan advokat Guntur Pribadi SH, Sabtu (20/5/2023).
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, tak ada lagi warga yang tak mampu tidak mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sampai ada lagi istilah yang sering kita dengar, mereka yang berduit, mereka yang berkuasa itu kebal hukum. Bapak-bapak, ibu-ibu sudah melihat banyak berita, siapapun diproses hukum. Nah begitu pula di Kaltim, yang tidak mampu terjerat persoalan hukum masih bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ucap Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Puji menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak terkecuali di Kaltim adalah sama di mata hukum.

“Dengan adanya Perda ini, warga yang tidak mampu bisa difasilitasi bantuan hukumnya ketika tersangkut masalah hukum. Baik tidak mampu terhadap pengetahuan hukumnya maupun pembiayaan yang timbul dari perkara hukum yang dihadapinya,” kata Politisi Demokrat ini.
Karena lanjut Puji tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara keuangan.
“Dengan perda ini, masyarakat jangan takut. Dengan memahami Perda ini bisa menjadi benteng bersama dan menjadi guru bagi teman-teman kita, tetangga kita yang tersangkut hukum. Sehingga Perda ini bisa dimanfaatkan ketika masyarakat tersangkut masalah hukum. Tapi doa kami agar kita semua tidak tersangkut masalah hukum,” tutur Puji.
Sementara Jaidun dalam paparannya menjelaskan Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi.
Adapun syarat permohonan bantuan hukum sebutnya, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
Pemohon lanjutnya melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku , surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan
dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Kalau pemohon bantuan hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia sehat, Kartu perlindungan sosial, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin,” pungkas Jaidun.(dho)