BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan meminta kepada partai politik untuk tetap mempertimbangkan aspek estetika kota dalam memasang reklame atau peraga kampanye. Apabila memasang alat peraga di pohon dan tiang listrik dan tidak sesuai aturan akan di cabut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak memasang spanduk atau baliho atau Alat Peraga Kampanye (Algaka) di pohon atau tempat yang tidak sesuai dengan aturan seperti di tiang listrik.
Para pengusaha spanduk atau baliho dapat memahami aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk atau baliho yang benar. Karena di akui pemasangan yang tidak tepat membahayan masyarakat dan menggangu estetika kota, ujarnya
“Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu, kalau memang ada kami akan coba tertibkan. Ini sedang berjalan. Karena yang dapat mencabut spanduk dan baleho caleg adalah Bawaslu, katanya.
Boedi mengaku, Satpol PP memang bagian dari penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan penindakan. Akan tetapi, yang lebih memahami nilai konten dari spanduk Caleg dan batasannya adalah Bawaslu, sehingga Bawaslu akan berkoordinasi kepada Partai Politik (Parpol) terkait isi konten dalam spanduk Caleg, yang dilakukan secara persuasif.
Satpol PP lebih mengetahui lokasi pemasangan spanduk. Apalagi pemasangan spanduk telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, bahwasanya spanduk atau baliho yang melanggar aturan adalah yang tidak memiliki izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Spanduk kandidat Caleg yang berisi imbauan atau berupa ucapan selamat, belum tentu bisa ditertibkan Satpol PP, karena yang memahami batasan isi konten dalam spanduk ataupun baliho adalah Bawaslu.
Boedi menambahkan, pihaknya memiliki keterbatasan personel Satpol PP saat menertibkan, sehingga dirinya mengimbau kepada para Caleg untuk memahami aturan pemasangan spanduk atau baliho.” Bahan kampanye atau stiker dilarang dpasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan juga menyalahi aturan, tutupnya.(pr)