Day: Februari 3, 2024

Zulkifli : Pom Mini di Balikpapan Akan di Tertibkan, Segera Penuhi Persyaratannya.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/ pem terkait regulasi pom mini.Dengan di keluarkan surat edaran tersebut, maka pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang ada di Balikpapan akan di tertibkan mulai April 2024 nanti. Menurut Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan – Zulkifli,  dalam SE yang dikeluarkan pada 4 Januari itu dituliskan bahwa pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko,nomor induk berusaha,  bidang usaha,kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM RI

Loading

Bagikan:
Read More »