
DPRD Harapkan Pengembangan Pulau Derawan Dilengkapi Studi AMDAL
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sebagai kawasan konservasi, pengembangan Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Berau perlu dilengkapi studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Sebab AMDAL merupakan suatu cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung akan terjadi perubahan lingkungan “Jadi. salah satu cara mengelola SDA dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL. Apabila tahap itu kita lalui dapat membantu pelaksanaan pembangunan