Day: Maret 1, 2024

MK Perbolehkan Dewan Terpilih Tak Perlu Mundur Jadi Calon Pilkada 2024

JAKARTA, Swarakaltim.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR,

Loading

Bagikan:
Read More ยป