
PT BC Pastikan, Pengeboran Eksplorasinya Masuk Status KBK Dan Atas Izin Pemerintah
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Beredar kabar bahwa ada sekelompok masyarakat yang menyegel peralatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal (BC) di jalan Poros Labanan – Kelay, akibat dugaan warga, perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa izin di lahan milik warga kampung. Hal tersebut langsung dikonfirmasi manajemen PT Berau Coal melalui Corporate Communication Superintendent PT BC, Rudini. Menurutnya, di lokasi itu perusahaan hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan menambang. Selain itu, lokasinya ada di Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga kegiatannya di bawah wewenang Pemerintah. Lokasi tersebut berada di kilometer 28 dan kilometer 35 Poros