
PT KPB Raih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Pj Gubernur Kaltim
SAMARINDA,Swarakaltim.com – PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menempatkan tenaga kerja menjadi salah satu pemangku kepentingan yang berperan strategis dalam pencapaian tujuan korporasi. Maka, dalam kegiatan operasionalnya PT KPB wajib menjamin semua aspek kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kebijakan HSSE Pertamina (Persero) dan Komitmen HSSE PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Sub Holding Refinery & Petrochemical menjadi acuan utama untuk melaksanakan tanggungjawab sosial bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan di PT