
Disperindagkop dan UKM Kaltim Gencarkan Pengawasan Legalitas Gudang
SAMARINDA, Swarakaltim.com — Tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Timur melakukan pengawasan rutin terhadap legalitas gudang di Samarinda pada Selasa (17/8). Pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini difokuskan pada pemenuhan perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014, setiap pemilik gudang diwajibkan memiliki TDG. Gudang yang dimaksud merupakan tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan, baik yang dikelola oleh individu