
Sesuai Ketentuan, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Diluar Unsur Pimpinan Sementara, Baru Dibayarkan Sejak Orientasi
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut penjelasan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Abdurrahman U saat berjumpa di kantor Dewan Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu mengatakan, terkait biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD diluar Unsur Pimpinan Sementara, yang digelar sebelum orientasi tidak bisa dibayarkan. “Kenapa demikian, karena sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh biaya perjalanan dinas Para Wakil Rakyat diluar Unsur Pimpinan Semetara, baru dibayarkan dan memang anggarannya tersedia sejak mengikuti orientasi dan pasca menjalani orientasi,” ungkap Abdurrahman. Lanjut beliau, jadi yang bisa dibayarkan biaya perjalanan dinas sebelum mengikuti orientasi