PROYEK PUBLIKASI
Mata Kuliah Negara dan Masyarakat Sipil Dosen Pengampu Melati Dama, S.Sos, M.Si
Nama Kampus : Universitas Mulawarman
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
Kelas : A
KELOMPOK 3 :
- Vitri (2202026012)
- Aulia Rahmani Pasha (2202026024)
- Muhammad Reza Fahlevy (2202026026)
- Toriq Saedana R. (2202026027)
- Ariel Aditya R. (2202026032)
- Citra Wulandari (2202026034)
- Muhammad Teguh Sumartono (2202026035)
- Huznul Fadila (2202026038)
- Andi Ryanto (2202026041)
- Sherelsa Dayekng (2202026042)
- Muhammad Rizal (2202026043)
- Thalyta Ainun Az-Zahra (2202026044)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah konsep yang telah lama berkembang dan hingga kini menjadi bahan diskusi dan perdebatan hangat secara terus menerus. Sebagai sebuah konsep, masyarakat sipil (civil society) berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero dan bahkan, menurut Manfred Riedel, lebih belakang sampai Aristoteles. Aristoteles (384-322 SM) berpandangan bahwa civil society dipahami sebagai sebuah sistem kenegaraan. Ia menggunakan istilah koinonia politike untuk civil society yang didefinisikan sebagai sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Istllah Civil Society telah dikemukakan oleh Adam Ferguson, (Scotish), sekitar abad ke delapan belas, yang kemudian dijadikan tema utama oleh Hegel dalam karyanya mengenai Civil Society. Hegel menjelaskan masyarakat civil sebagai gambaran antara konflik dan fragmentasi di mana kepentingan-kepentingan ekonomis, pandangan agama dan juga solidaritas kesukuan diorganisir dan dikonfrontasikan. Konsep Civil Society Hegel ini melahirkan konsep negara menciptakan suatu kesatuan kedaulatan-kedaulatan tunggal “memuja kekuatan,negara”. Namun, konsep tersebut berbeda dengan apa yang diharapkan saat ini, di mana proses demokratisasi menjadi ciri utama dalam masyarakatsipil tersebut.
Masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam masyarakat demokratis.Organisasi-organisasi ini secara aktif berpartisipasi dalam proses politik, memberikan kontribusi dalam pembuatan undang-undang, dan mengadvokasi hak-hak dan kebutuhan masyarakat. Kemampuannya untuk memungkinkan orang-orang yang terpinggirkan dan kurang beruntung untuk berpartisipasi dalam proses politik adalah salah satu fungsi utama masyarakat sipil dalam sistem demokrasi. Organisasi masyarakat sipil bekerja di tingkat akar rumput untuk membantu orang-orang dan memberi mereka sumber daya. Ini memberi mereka suara dalam keputusan pemerintah. Pemberdayaan warga negara memastikan bahwa demokrasi inklusif dan mewakili berbagai kebutuhan dan kepentingan penduduk. Masyarakat sipil memainkan peran penting dalam demokrasi dengan memperkuat tata kelola dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam keputusan pemerintah. Ketika masyarakat sipil aktif, mandiri, dan tidak bias terhadap pemerintah atau partai politik mana pun, suatu negara dapat dianggap demokratis. (Rakhare & Coetzee,2020).
Partisipasi masyarakat sipil dalam pemilu adalah bagian penting dari peran masyarakat sipil dalam demokrasi. Organisasi masyarakat sipil sering terlibat dalam kegiatan untuk mendorong partisipasi politik dan pendidikan pemilih(Arniti,2020). Mereka memainkan peran penting dalam memobilisasi warga untuk menggunakan hak mereka untuk memilih dan membuat keputusan berdasarkan informasi selama pemilihan, berkontribusi pada proses demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat terdengar saat memilih pemimpin mereka (Hemafitria et al., 2021).
Selain itu, masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawasan dan meminta pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya. Organisasi masyarakat sipil memainkan peran penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik melalui advokasi, pengawasan, dan pengawasan publik. Mereka memberikan suara yang independen dan kritis, yang membantu mencegah pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat sipil meningkatkan integritas dan kinerja lembaga demokrasi secara keseluruhan (Jama,2021).
Jenis-Jenis Masyarakat Sipil
Terdapat beberpa jenis-jenis Masyarakat sipil yaitu :
- Organisasi Non-Pemerintah (NGO)
Pada dasarnya, NGO alias Non Governmental Organization ini adalah sebuah organisasi yang bersifat tidak mengutamakan keuntungan dan bergerak di bidang kemaslahatan sipil serta lingkungan. Definisi NGO ini tidak sebatas pada organisasi yang melayani kebutuhan sosial masyarakat saja ya, tetapi juga bagi beberapa perusahaan. Nah, Non Governmental Organization ini dapat dianggap sebagai sebuah organisasi yang hampir sama dengan sebuah perusahaan pada umumnya, maka tentu saja akan ada pekerja dari berbagai bidang. Bedanya, para pekerja di NGO ini adalah para relawan yang tidak dibayar, tetapi ada pula yang bersifat freelance. Tak jarang, NGO ini membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa staf. Berhubung Non Governmental Organization ini lebih banyak bergerak secara kooperatif daripada komersial, maka lembaga NGO ini tidak memiliki hubungan apapun terhadap pemerintah negara. Selain itu, NGO juga lebih non profit (tidak bersifat komersial) dan non kriminal, sebab mereka lebih mengutamakan kepentingan lingkungan sosial.
- Kelompok Advokasi
Advokasi kasus adalah kegiatan yang dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Alasannya, terjadi diskriminasi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga, dunia bisnis atau kelompok profesional terhadap klien dan klien sendiri tidak mampu merespon situasi tersebut dengan baik. Pekerja sosial berbicara, berargumen dan bernegosiasi atas nama klien individual. Karenanya, advokasi ini sering disebut pula sebagai advokasi klien (client advocacy).
Advokasi kelas menunjuk pada kegiatan-kegiatan atas nama kelas atau sekelompok orang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga dalam menjangkau sumber atau memperoleh kesempatan-kesempatan. Fokus advokasi kelas adalah mempengaruhi atau melakukan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan publik pada tingkat lokal maupun nasional. Advokasi kelas melibatkan proses-proses politik yang ditujukan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah yang berkuasa. Pekerja sosial biasanya bertindak sebagai perwakilan sebuah organisasi, bukan sebagai seorang praktisi mandiri. Advokasi kelas umumnya dilakukan melalui koalisi dengan kelompok dan organisasi lain yang memiliki agenda yang sejalan (KomnasHAM,2023).
Di Indonesia, isu hak asasi manusia (HAM) menjadi perhatian utama bagi berbagai kelompok advokasi. Beberapa isu penting yang diangkat. Pertama, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dimana Komnas HAM mencatat 17 kasus pelanggaran berat, termasuk peristiwa 1965-1966 dan Trisakti. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial. Kedua, Perlindungan Anak dan Perempuan Dimana Isu terkait perlindungan anak dan perempuan, termasuk perdagangan manusia, masih dominan di wilayah seperti Jawa Barat. Ketiga, Kebebasan Sipil Dimana Penurunan indeks demokrasi dan penyempitan ruang kebebasan sipil menjadi sorotan, dengan advokasi untuk mencegah kriminalisasi dan intoleransi. Kelompok advokasi berperan penting dalam mendorong pemulihan hak dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Isu hak asasi manusia (HAM) dengan kelompok advokasi di Indonesia memiliki dampak nyata terhadap kebijakan publik, terutama dalam beberapa aspek berikut:Pengarusutamaan Kebijakan HAM.Lembaga Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa penegakan HAM di Indonesia belum mengalami kemajuan yang berarti, terutama karena banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial. Komnas HAM juga menerima banyak aduan terkait pelanggaran HAM, seperti sengketa lahan, ketenagakerjaan, dan kepegawaian (KomnasHAM,2020).
Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat menjadi perhatian khusus Komnas HAM dan menjadi sorotan isu nasional. Komnas HAM telah menyelidiki 17 kasus pelanggaran HAM berat dan telah mengeluarkan keputusan pengadilan untuk beberapa kasus, meskipun hasilnya belum memberikan keadilan bagi korban. Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme yudisial dan non yudisial. Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dan mengeluarkan Inpres untuk mewujudkan penyelesaian dan pemulihan yang serius.
Komnas HAM telah mengeluarkan 6.953 SKKPHAM untuk korban pelanggaran HAM, yang digunakan untuk mendapatkan layanan medis dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga pemerintah terkait. Komnas HAM juga menyoroti rendahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam penanganan pelanggaran HAM, yang menimbulkan kerugian di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif antar lembaga masih menjadi tantangan dalam penegakan HAM.
- Komunitas dan Gerakan Sosial
Gerakan pemberdayaan masyarakat lokal merupakan langkah strategis dan penting dalam mengatasi ketimpangan sosial, kemiskinan, dan penindasan di Indonesia. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat, terutama kelompok yang tertindas dan lemah, agar mampu memperjuangkan hak-hak mereka dan keluar dari kemiskinan. Gerakan pemberdayaan masyarakat mengedepankan partisipasi aktif, pendekatan kultural, serta advokasi litigasi dan non-litigasi dalam rangka mencapai keadilan sosial yang lebih baik. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga didorong oleh nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama untuk peduli terhadap kaum lemah. Dengan adanya gerakan ini menjadi sebuah alternatif untuk mencapai transformasi sosial yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Media dan Jurnalis Independen
Media memainkan peran penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di masyarakat sipil, terutama terkait kebijakan pemerintah. Dengan melaporkan kebijakan, program, dan tindakan pemerintah secara terbuka, media memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, media berperan dalam mengungkap praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang sering tersembunyi dari pandangan masyarakat. Melalui investigasi dan pelaporan yang berbasis fakta, media membantu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan memperkuat sistem yang lebih transparan dan adil. Di sisi lain, media juga menyediakan informasi yang kredibel kepada masyarakat, memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses demokrasi, seperti memberikan suara yang terinformasi dalam pemilu atau berpartisipasi dalam diskusi publik. Dengan demikian, media memperkuat partisipasi masyarakat dan keadilan sosial, memastikan setiap orang memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan. Namun, media sering menghadapi tantangan, seperti tekanan politik dari pihak-pihak yang berusaha menghalangi peliputan berita yang merugikan mereka serta ancaman penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kredibilitas media dan membingungkan masyarakat. Meski demikian, peran media tetap esensial dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan demokrasi.
Peran Masyarakat Sipil Sebagai Pilar Kekuatan dalam Demokrasi dan Keadilan
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana rakyat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, sehingga masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting untuk mempertahankan demokrasi dan keadilan. Masyarakat sipil sendiri adalah kumpulan, organisasi, kelompok, atau individu di luar pemerintahan dan sektor bisnis yang bekerja secara mandiri untuk mendukung kepentingan umum, memperjuangkan hak asasi manusia, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik (Ulfiyyati et al., 2023). Keberadaan masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam proses demokrasi yang setidaknya memiliki 3 fungsi utama yaitu, advokasi, empowerment dan social control demi terbentuknya demokrasi yang matang (Detik, 2011). Dalam demokrasi partisipatif, masyarakat sipil berperan sebagai agen yang memfasilitasi partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan seakan sudah sangat melekat (inherent) pada masyarakat yang demokratis. Hal ini sesuai dengan moto dari demokrasi, yaitu: “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan, salah satunya dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah, untuk mendorong peningkatan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan agar mampu mencapai visi dan misinya secara akuntabel, transparan, efektif dan juga efisien (Heryani Etih, 2018). Masyarakat sipil mempunyai peran sentral dalam meningkatkan partisipasi politik, yang esensial bagi berjalannya demokrasi yang sehat. Organisasi masyarakat sipil, seperti LSM dan komunitas lokal, berfungsi sebagai wadah untuk mendiskusikan isu-isu politik dan menyuarakan kepentingan warga. Selanjutnya, Mendukung Keterlibatan dalam Pemilu. Dalam konteks pemilu, masyarakat sipil memiliki peran penting dalam meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. Organisasi masyarakat sipil sering kali menjadi pengawas independen selama pemilu, memastikan proses berjalan adil dan transparan. Masyarakat sipil juga dapat mengadvokasi reformasi birokrasi dan kebijakan publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan tekanan positif kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem yang ada demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan (Haning, 2019).
Dalam demokrasi, masyarakat sipil berperan sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat sipil berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan warga negara (Ulfiyyati et al., 2023). Masyarakat sipil memberikan tempat atau ruang di mana masyarakat dapat menyuarakan kepentingan mereka, dan memberikan kritik serta saran kepada pembuat kebijakan. Mereka secara aktif mengawasi kebijakan publik, anggaran negara, dan kinerja lembaga pemerintah melalui berbagai organisasi dan inisiatif. Seperti contoh, kelompok swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi yang sering menyelidiki dugaan korupsi, sedangkan kelompok masyarakat peduli lingkungan mengawasi pelaksanaan kebijakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah.
Tantangan yang Dihadapi Masyarakat Sipil di Indonesia
Masyarakat sipil didera banyak tantangan untuk mengonsolidasikan diri untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan aspirasi publik. Padahal, masyarakat sipil berperan penting menjaga kualitas demokrasi. Berikut adalah salah satu kasus permasalahan yang perlu disorot, yakni kondisi partai politik di indonesia mencakup pendanaan yang kurang memadai, regenerasi kader yang kurang selektif, serta kesulitan mencapai ambang batas parlemen. Dalam hal ini, partai harus menyesuaikan diri dengan dinamika politik yang berubah dan pemilih yang lebih kritis. Masalah teknis seperti pendataan pemilih dan verifikasi partai juga menjadi hambatan penting Semua hal tersebut sangat mempengaruhi kesiapan partai dalam menghadapi masa mendatang (Aji,2020).
Masih dalam pembahasan yang sama problematika pembubaran organisasi belum terselesaikan hingga kini, contoh kasus pembubaran organisasi ialah kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ini dilakukan karena HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam konsep khilafah yang tidak sejalan dengan demokrasi di Indonesia. Perspektif sosial politik menyoroti bahwa HTI mengusung ideologi transnasional yang dinilai berbahaya bagi stabilitas negara. Pembubaran ini juga memunculkan perdebatan terkait kebebasan berserikat di Indonesia.dalam hal ini karena ketidakjelasan hukum dan disharmonisasi antara undang-undang kebebasan berorganisasi dan pertentangan antar ideologi politik (Prasetio,2020).
Ketidakpastian hukum adalah kondisi di mana aturan dan peraturan hukum tidak ditegakkan secara konsisten atau jelas, menyebabkan kebingungan di antara warga negara, lembaga, dan investor. Ketidakpastian ini dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan pada sistem peradilan, memperlambat proses penyelesaian sengketa, dan mengurangi minat investasi. Faktor utama yang memicu ketidakpastian hukum termasuk tumpang tindih peraturan, kurangnya transparansi, dan intervensi politik dalam proses hukum.Dampak dari ketidakpastian hukum meliputi investor merasa ragu untuk berinvestasi karena risiko hukum yang tidak jelas masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, yang dapat mengarah pada apatisme politik, ketidakjelasan hukum memfasilitasi praktik korupsi karena pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang jelas dan ketidakpastian dalam prosedur hukum memperlambat penyelesaian sengketa dan meningkatkan biaya litigasi (Prasetio,2020).
Saat ini masyarakat tengah menilai bahwasannya Organisasi Masyarakat sipil masih kurang berperan dalam pelaksanaan Program Keserasian Sosial terutama dalam kegiatan non fisik. Forum keserasian sosial sebagai pelaksana utama program kurang memberikan porsi keterlibatan dalam organisasi masyarakat sipil lain untuk turut dalam pelaksanaan program. Perlu diberikan pemahaman bagi pelaksana program untuk melibatkan Organisasi Masyarakat sipil lain dalam membangun keserasian dan kerukunan antarmasyarakat.
Publik berupaya menyatakan betapa pentingnya keberadaan organisasi masyarakat sipil. Harapan besar yang ditumpukan kepada masyarakat sipil untuk berperan sebagai kontrol kekuasaan negara tidak berlaku jika masyarakat sipilnya lemah, tidak memiliki legitimasi, dan tidak kredibel. Maka sejatinya Dengan membangun tata kelola organisasi yang sehat, organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat dirinya sendiri, masyarakat dampingan, dan penerima manfaat dari keberadaannya.
Tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan tekanan eksternal dapat mempengaruhi efektivitas Organisasi masyarakat sipil dalam memainkan perannya. Studi ini juga mencatat bahwa keberlanjutan peran Organisasi Masyarakat Sipil dalam penyelesaian konflik memerlukan dukungan lebih lanjut dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Hasil penelitian menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan lokus pada organisasi masyarakat sipil, berhasil memantau kinerja birokrasi dan berfokus pada studi kasus berbagai organisasi masyarakat sipil yang telah berhasil memantau kinerja birokrasi dengan menggunakan tinjauan literatur yang komprehensif untuk mengeksplorasi temuan-temuan penelitian terbaru. Tiga teori yang menguatkan penelitian, yaitu Bovens (akuntabilitas), Putman (teori partisipasi publik) dan peran lembaga Ombudsman dalam menyelesaiakn aduan atau keluhan pelayanan publik dan mendorong pengawasan preventif yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan peran masyarakat sipil dapat melakukan, seperti pengawasan pemerintah, advokasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesadaran publik. Sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan efektifitas organisasi masyarakat sipil, akseptabilitas informasi, dan dukungan entitas pemerintah (Maritza,2024).
Masyarakat sipil di Indonesia memiliki banyak kesempatan untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi dan keadilan sosial. Tiga aspek penting yang dapat dimanfaatkan adalah pemanfaatan teknologi informasi, kerjasama multisektoral, dan peningkatan kesadaran global. Media sosial telah menjadi alat yang sangat efektif bagi masyarakat sipil untuk menyebarkan informasi, mengorganisir kampanye, dan mengadvokasi isu-isu penting. Dengan kemampuan untuk menjangkau audiens yang luas dan beragam, media sosial memungkinkan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah-masalah sosial dan politik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Misalnya, kampanye di media sosial dapat digunakan untuk menggalang dukungan bagi reformasi kebijakan atau menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (Ijal, 2023).
Teknologi informasi juga mendukung inovasi dalam pengorganisasian komunitas. Platform digital memungkinkan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk berkolaborasi secara lebih efisien, berbagi sumber daya, dan memperkuat jaringan mereka. Melalui aplikasi dan alat online, organisasi dapat memfasilitasi dialog antar anggota komunitas, mengadakan pelatihan jarak jauh, dan melaksanakan survei untuk memahami kebutuhan masyarakat dengan lebih baik (Bakti, 2024). Inovasi ini membantu meningkatkan kapasitas organisasi dalam memberdayakan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Kerjasama multisektoral antara masyarakat sipil, sektor swasta, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan dampak yang lebih besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, masyarakat sipil dapat memperluas jangkauan program-program mereka dan meningkatkan efektivitas inisiatif yang dijalankan. Misalnya, kolaborasi dengan perusahaan swasta dapat membantu dalam penyediaan dana atau sumber daya untuk proyek-proyek komunitas, sementara kerjasama dengan pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan publik mencerminkan kebutuhan masyarakat (Yappika, 2024).
Salah satu contoh proyek kolaboratif yang berhasil adalah program hunian terpadu oleh Habitat for Humanity Indonesia di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Proyek ini melibatkan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk menyediakan rumah layak huni serta fasilitas penunjang. Hasilnya, terjadi penurunan kasus stunting menjadi 7,6% pada tahun 2021 dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara sosial dan ekonomi (Mauk.tangerangkab.go,2024)
Dukungan internasional terhadap masyarakat sipil memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran global, terutama dalam konteks isu-isu lingkungan dan hak asasi manusia. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum Internasional menjadi suatu aspek krusial dalam menciptakan tatanan global yang adil dan manusiawi. Hukum internasional telah membentuk kerangka kerja yang mengatur hak asasi manusia melalui berbagai instrumen hukum, seperti Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia 1948, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Evokasi perlindungan hak asasi manusia di dunia internasional bermula dari prinsip-prinsip dasar, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, hingga hak untuk tidak disiksa atau dianiaya. Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB menjadi lembaga-lembaga penting dalam pemantauan dan penilaian pelaksanaan hak asasi manusia oleh negara-negara anggota (Dewi,2024).
Peningkatan kesadaran global berperan penting dalam menangani isu-isu seperti perubahan keadilan sosial. Kesadaran ini mendorong mobilisasi gerakan sosial yang menghubungkan individu di berbagai negara untuk memperjuangkan tujuan bersama. Contohnya, gerakan Fridays for Future telah berhasil menarik perhatian worldwide terhadap perubahan iklim, sementara Dark Lives Matter meningkatkan kesadaran tentang rasisme sistemik. Sebagaimana diungkapkan, “Dengan pemanfaatan yang ideal dan positif, kita dapat menjadi agen perubahan yang aktif mengatasi isu-isu worldwide yang memang sangat perlu diperhatikan seperti perubahan iklim, ketimpangan sosial, kesehatan mental, dan bahkan kemiskinan”. Kesadaran worldwide ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang isu-isu tersebut tetapi juga mendorong tindakan kolektif untuk menciptakan perubahan positif di tingkat lokal dan internasional (Herfana,2022).
Kesimpulan
Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi dan keadilan di Indonesia. Masyarakat sipil berfungsi sebagai advokasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial, serta berkontribusi dalam proses pemilu dengan meningkatkan partisipasi pemilih, memberikan pendidikan politik, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas. Namun, masyarakat sipil di Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti pembatasan kebebasan berorganisasi, ketidakpastian hukum, stigma negatif, dan diskriminasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat legitimasi dan kredibilitas organisasi-organisasi masyarakat sipil serta menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berorganisasi. Dengan demikian, keberadaan masyarakat sipil yang kuat dan mandiri sangat penting untuk mencapai transformasi sosial yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber
Aji, M. P., & Indrawan, J. (2020). Hambatan dan tantangan partai politik: Persiapan menuju pemilihan umum 2024. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 8(2), 214-229.
Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2496.
Bakti. (2024). Indonesia Civil Society Forum 2024: Menjalin Persahabatan, Memperkuat Solidaritas. Retrieved from bakti.or.id: https://bakti.or.id/berita/indonesia-civil-society-forum-2024-menjalin-persahabatan-memperkuat-solidaritas.
Detik.com. (2011). Tiga Peran Masyarakat Sipil dalam Proses Demokrasi. https://news.detik.com/berita/d-1785707/tiga-peran-masyarakat-sipil- dalam proses-demokrasi.
Dewi, N. S., Avita, F. D., & Putri, H. J. V. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 1-13.
Haning, M. T. (2019) Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik. JAKPP (Jurnal Anal. Kebijak. Pelayanan Publik) 25–37 doi:10.31947/jakpp.v4i1.5902.
Henriyani, E. Pengawasan Masyarakat Dan Kinerja Birokrasi Pemerintah. J. Ilm. Ilmu Pemerintah. 67, 14–21 (2018).
Hemafitria, H., Novianty, F. N. F., & Fitriani, F. (2021). Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Desa Perapakan Kabupaten Sambas. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 2(1), 37. https://doi.org/10.26418/jppkn.v2i1.45310.
Herfana, K., & Rijal, N. K. (2022). Strategi Friday for Future dalam Mendorong Kesadaran Publik terhadap Isu Perubahan Iklim di Jerman. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 142-156.
Ijal, M. (2023). Peran Masyarakat Sipil dalam Penguatan Demokrasi di Indonesia. Retrieved from radarjember.jawapos.com: https://radarjember.jawapos.com/opini/791769846/peran-masyarakat-sipil-dalam-penguatan-demokrasi-di-indonesia.
Jama, S. R. (2021). The Essence of Civil Society in Democracy. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 6(1), 23–34. https://doi.org/10.26618/jed.v6i1.4369.
KomnasHAM. (2023). Jadi Perbincangan Nasional, Pelanggaran HAM yang Berat Prioritas Bagi Komnas HAM https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/9/29/2419/jadi-perbincangan-nasional-pelanggaran-ham-yang-berat-prioritas-bagi-komnas-ham.html.
KomnasHAM. (2020). Penegakan HAM di Indonesia belum Mengalami Kemajuan. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/13/1480/penegakan-ham-di-indonesia-belum-mengalami-kemajuan.html.
Maritza, D. F., & Taufiqurokhman, T. (2024). Peranan Masyarakat Sipil dalam Peningkatan Akuntabilitas Birokrasi Melalui Pengawasan Publik yang Aktif. JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI, 14(1), 71-84.
Mauk.tangerangkab.go. (2024) Kolaborasi Menyulap Kawasan Kumuh di Tanjung Kait Jadi Kawasan Layak Huni. https://tangerangkab.go.id/detail-berita/kolaborasi-menyulap-kawasan-kumuh-di-tanjung-kait-jadi-kawasan-layak-huni.nge
Prasetio, B. (2020). Pembubaran Hizbut Tahrir di Indonesia dalam Perspektif Sosial Politik. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 19(2), 251-264.
Prasetio, B. (2020). Keterpurukan Pemberlakuan Hukum di Indonesia.
Rakhare, M., & Coetzee, T. (2020). The Impact of Civil Society on Governance in Lesotho. Insight on Africa, 12(2), 129–144. https://doi.org/10.1177/0975087820909333.
Ulfiyyati Alifa, Muhamad Ridho, Barri Mulki fathur, & Akbari Ilham Sultan. (2023). Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, DanProspek Masa Depan. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(4), 435–444. https://www.adshr.org/index.php/vo/article/view/48.
Yappika. (2024). Masyarakat Sipil Bersepakat Memperluas Ruang Gerak Sipil di Indonesia. Retrieved from yappika-actionaid.or.id: https://yappika-actionaid.or.id/masyarakat-sipil-bersepakat-memperluas-ruang-gerak-sipil-di-indonesia.