
Satpol PP Berkoordinasi Dengan Bawaslu Dalam Penertiban Algaka
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan. Adapun penertiban ini mengacu pada peraturan wali kota (perwali) yakni pewali Balikpapan nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas perwali nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada. “Kami sudah siapkan personel kami untuk melakukan penertiban Algaka. Namun demikian, secara garis besar,aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” tegas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi