
Pemprov Kaltim Putus Kontrak dengan PT Timur Borneo Terkait Penyalahgunaan Hotel Royal Suite
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memutus perjanjian kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia terkait pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite Balikpapan. Keputusan ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan fungsi hotel dan tunggakan kewajiban pembayaran kontribusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemutusan perjanjian dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, termasuk kontribusi keuangan kepada pemerintah daerah. “Kita melakukan gugatan dan memutus perjanjian dengan PT Timur Borneo Indonesia karena mereka tidak memberikan pembayaran kontribusi sebagai kewajibannya,” ujar Sri dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025). Menurutnya, nilai tunggakan