
Tingkatkan Kompetensi SDM Lokal, Perusahaan Dimints Patuhi Perda Nomor 8 Tahun 2018
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut paling tidak 80 persen tenaga kerja lokal akan terus dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan yang belum sepenuhnya patuh dengan paying hukum tersebut dengan alasan kompetensi. Disisi lain, Pemerintah Daerah sedang berusaha sekuat tenaga untuk mengurangi angka pengangguran. Oleh sebab itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal inilah yang diharapkan mampu menyerap setidaknya 80 persen tenaga lokal dari sekian jumlah karyawannya. Menurut Ketua Komisi I