
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA,Swarakaltim.com – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya Senin, (12/8/’24). Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK