
FSP Kahutindo Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan: Soroti Upah Minim dan Jam Kerja Berlebih
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Kamis (1/5/2025), menjadi panggung kritik dari kalangan pekerja. Salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum dan Perkayuan (FSP Kahutindo) yang menyuarakan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor kehutanan, transportasi, dan kelautan. Ketua DPD FSP Kahutindo, Sukarjo, menegaskan bahwa para buruh di sektor-sektor tersebut tidak mendapatkan perlakuan kerja yang layak. Salah satu yang disoroti adalah praktik jam kerja yang melebihi ketentuan undang-undang tanpa pemberian uang lembur dari perusahaan. “Semestinya, jam kerja pekerja ialah