Gubernur Terbitkan SE, Hati-hati ASN jangan Minta atau Menerima THR

SAMARINDA – Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifiksi terkait Hari Raya, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.SE Gubernur ini, terang Kepala Biro Adpim Setda Kaltim HM Syafranuddin mengacu SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022.