
Ditetapkan Jadi Calon Dari KPU, Kepala Daerah Cuti dan Anggota Legislatif Harus Mengundurkan Diri
SAMARINDA – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menunggu penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September mendatang, sambil menunggu hasil verifikasi syarat calon.