Ditetapkan Jadi Calon Dari KPU, Kepala Daerah Cuti dan Anggota Legislatif Harus Mengundurkan Diri

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menunggu penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September mendatang, sambil menunggu hasil verifikasi syarat calon.

Sebelumnya, pendaftaran paslon telah dilakukan masing-masing bakal paslon pada 4 – 6 September kemarin di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap daerah.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon untuk bisa maju ke Pilkada, jika nantinya ditetapkan sebagai calon.

“Jika bakal calon adalah petahana, maka harus cuti selama masa kampanye. Berlakunya dari awal kampanye tanggal 23 September, hingga 5 Desember. Sebelum masa tenang,” ujar Firman.

Surat cuti sendiri bisa diganti dengan surat keterangan, jika surat cuti masih dalam proses. Sedangkan untuk anggota dewan, Firman mengatakan harus mengundurkan diri dan dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2020, cuti selama masa kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, berada di luar tanggungan negara. (dho)

Loading