Ini Kata Ahli Hukum UNHAS, Terkait SP3 Kasus Pilkada Mahulu Yang di Praperadilkan
Caption: Momen sidang pembuktian di pengadilan negeri kutai barat, Jumat 10 Januari 2025, menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Devung Paran yang juga Ketua DPRD Mahakam Ulu 2024-2029. SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, pada pemilihan kepala daerah, Kabupaten Mahaka Ulu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diketahui telah memperadilkan surat penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan pada 23 November 2024, kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari Kepolisian Polres Mahakam Ulu. Praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat,