Category: HUKUM & KRIMINAL

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

BALIKPAPAN,Swarakalrim.com.                  Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ( Kaltim) terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi

Loading

Bagikan:
Read More »

Guru Diduga Lecehkan Siswa, TRC PPA Desak Penegakan Hukum Tegas

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, memicu kekhawatiran luas masyarakat. Pasalnya, pihak sekolah hanya memberikan sanksi skorsing kepada terduga pelaku tanpa melanjutkan ke proses hukum. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengecam keras penanganan tersebut. Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai kebijakan sekolah sangat tidak memadai dan justru melemahkan upaya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. “Ini adalah kasus pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Sekolah tidak boleh menyederhanakan masalah seberat ini. Aparat

Loading

Bagikan:
Read More »

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Sidang pembacaan gugatan Praperadilan. Dipimpin Hakim Tunggal Yang Mulia Jerry Thomas, S.H., M.H di PN PPU (14/5/’25) Asrul Paduppai Bacakan Gugatan Praperadilan, PN Tunggu Jawaban Polres PPU di Sidang Lanjutkan PENAJAM,SwaraKaltim.com – Pengacara Adv. Asrul Paduppai, A.P.Kom., S.H dan Adv. Bayu Mega Malela, S.H.I., S.Pd. dari kantor Advokat dan konsultan Hukum ADV hadir dalam sidang perdana Gugatan Praperadilan yang di mohonkan Tim pengacara tersangka M.N kepada Pengadilan Negeri (PN) PPU terkait penetapan dan penahanan tersangka M.N dalam dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sidang berlangsung di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN)

Loading

Bagikan:
Read More »

Tim Advokat Asrul Paduppai Ajukan Prapradilan, Bantah Klien Nya Setubuhi Anak di Bawah Umur di PPU

PENAJAM,Swarakaltim.com – Pengacara Bayu Mega Malela, S.HI, S.Pd dari kantor Advokat dan konsultan Hukum “ADV. Asrul Paduppai, A.P.Kom,SH dan Partners” Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) PPU terhadap penetapan tersangka dan penahanan M.N dalam dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Akte permohonan praperadilan penasehat hukum tercatat bernomor:1/Akta Pid.Pra/2025/PN Pnj diterima Anwar, SH, M.H selaku Panitera PN Penajam Selasa,(6/5/’25). Hal ini diungkapkan Bayu selaku penasehat hukum pemohon saat dihubungi media ini (11/5/’25). Kemudian Ia mengatakan, langkah hukum Prapradilan ini mereka ajukan sangat penting untuk

Loading

Bagikan:
Read More »

Lagi, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan M Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22), warga Jalan H Suwandi Blok B, Samarinda Ulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak

Loading

Bagikan:
Read More »

Majelis Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi Perkara Dugaan Surat Palsu, Pihak Pelapor Pertanyakan Objektivitas

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (20/3/2025). Agenda sidang kali ini, seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi, namun terpaksa ditunda setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk menangguhkan jalannya sidang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menghadirkan dua saksi, yakni Heryono Atmaja selaku pelapor dan Saiful. Namun, sebelum saksi memberikan keterangannya, penasihat hukum Rahol mengajukan penundaan, dengan alasan masih menunggu putusan kasasi perkara perdata, yang berkaitan dengan kasus tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Jemy Tanjung

Loading

Bagikan:
Read More »

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EAW (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka ditangkap di pinggir jalan setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di dashboard

Loading

Bagikan:
Read More »

Kasus Surat Tanah Palsu: Rahol Suti Yaman Dijanjikan Uang 4 Miliar, Kini Diadili

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rahol Suti Yaman (60), memasuki Ruang Sidang Prof DR MR Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (18/3/2025). Rahol dihadapkan pada persidangan setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari, sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Rahol dikenakan dakwaan tunggal atas perbuatannya yang dianggap melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait tindak pidana penggunaan surat palsu. Menurut JPU, perbuatan Rahol berawal dari informasi yang diberikan oleh I Nyoman Sudiana tentang kepemilikan tanah di Jalan PM Noor RT

Loading

Bagikan:
Read More »

Polsek Samarinda Ulu berhasil Tangkap Curanmor

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Dalam Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025. Pelaku berinisial M dan RR. Pelaku ditangkap di Jalan Suwandi Blok A, Gang Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda AKP Wawan Gunawan mengatakan, bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada hari Kamis (6/3/2025) malam. Adapun kronologis kejadian, Kamis 6 Maret 2025 pukul 07.00 wita di Jalan M Yamin, Gang Rahmat, RT028 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda BEAT FI

Loading

Bagikan:
Read More »

Polresta Tangkap Penyalahgunaan Narkoba

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Seorang pria berinisial KA (42) diamanka Sat Resnarkoba Polresta Samarinda terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dimana pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Rabu, (5/3/ 2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Lebih lanjut Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka pun

Loading

Bagikan:
Read More »