SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, memicu kekhawatiran luas masyarakat. Pasalnya, pihak sekolah hanya memberikan sanksi skorsing kepada terduga pelaku tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengecam keras penanganan tersebut. Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai kebijakan sekolah sangat tidak memadai dan justru melemahkan upaya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Ini adalah kasus pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Sekolah tidak boleh menyederhanakan masalah seberat ini. Aparat penegak hukum harus dilibatkan,” tegas Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Ia menyebut laporan awal yang diterima TRC PPA berasal dari orang tua siswa lain, bukan langsung dari keluarga korban. Ini menunjukkan adanya keresahan kolektif di kalangan orang tua siswa terhadap keamanan anak-anak mereka.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah korban. Namun, TRC PPA Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini agar aparat kepolisian segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sudirman juga menegaskan bahwa penyelesaian secara mediasi atau perdamaian tidak dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Tidak ada ruang untuk kompromi. Mediasi bukan solusi untuk kejahatan seperti ini. Kita berbicara soal keselamatan dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
TRC PPA turut mendesak Dinas Pendidikan Kota Samarinda agar mengambil langkah tegas. Selain memastikan kasus ini ditangani secara hukum, Dinas diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik.
Menurut Sudirman, momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah.
“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman agar anak-anak bisa tumbuh dan belajar tanpa rasa takut,” pungkasnya.
Dengan sorotan masyarakat dan desakan dari lembaga perlindungan anak, kasus ini diharapkan segera ditangani secara adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak lalai dalam menjamin keselamatan peserta didik.(DHV)