
TPAS Manggar Mulai 1 Juli Tolak Sampah Campuran dari Hotel, Pemukiman dan Café
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan memastikan edaran walikota Balikpapan, per 1 Juli 2025 terkait Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak lagi menerima atau menolak sampah campuran dari sektor hotel, restoran, Kafe serta kawasan pemukiman, perumahan, industri dan komersial kecuali sampah residu mulai diberlakukan. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, adapun kebijakan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya hanya sampah residu yang di perbolehkan untuk di buang ke TPAS Manggar