BALIKPAPAN,Swarakaltim.com Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan memastikan edaran walikota Balikpapan, per 1 Juli 2025 terkait Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak lagi menerima atau menolak sampah campuran dari sektor hotel, restoran, Kafe serta kawasan pemukiman, perumahan, industri dan komersial kecuali sampah residu mulai diberlakukan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, adapun kebijakan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya hanya sampah residu yang di perbolehkan untuk di buang ke TPAS Manggar “Diminta kepada pelaku usaha dan pengelola kawasan wajib menerapkan pengelolaan sampah dari hulu, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan Selasa, ( 0l1/7/2025)
Sudirman menjelaskan, untuk Pengelola kawasan di permukiman, perumahan, industri, komersil dan kawasan khusus.Harus menyediakan sarana pengelolaan sampah kawasan, seperti tempat pemilahan dan pengumpulan. Mereka mengoperasionalkan pengolahan sampah lanjutan sesuai jenisnya dan tidak mengandalkan pengumpulan dan pembuangan langsung ke TPA.
“Dipastikan kebijakan ini akan mulai di berlakukan 1 Juli 2025 dengan masa sosialisasi selama satu bulan. Nantinya di bulan Agustus 2025, kebijakan mulai diberlakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Lanjut Sudirman, adapaun pelaku usaha dan pengelola kawasan yang tidak melaksanakan, maka pemerintah kota akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. “Sangsi tegas diberikan bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, pihaknya optimis langkah ini bisa mengurangi sampah yang langsung menuju TPAS Manggar, lebih lagi Balikpapan memiliki target pengurangan sampah yang masuk TPAS sebesar 50 persen.
DLH berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai. Berdasarkan data 2025, total timbunan sampah di Kota Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.
Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas MRF (Material Recovery Facility), dan ITF (Intermediate Treatment Facility).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan timbulan sampah sebelum akhir 2025,” tutupnya. (*/pr)