Balikpapan Perkuat Kebijakan Air Hujan, Dorong Perumahan Lebih Ramah Lingkungan dan Hemat Air

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                              Untuk memperkuat langkah pengelolaan air hujan di kawasan permukiman, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempunyai langkah strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan air kota, sekaligus mengurangi tekanan terhadap layanan air bersih.

Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mewajibkan pengembang perumahan di luar kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) menyediakan sistem penampungan air hujan.

Menurutnya, setiap kawasan perumahan wajib memiliki fasilitas seperti ground tank atau sistem serupa yang berfungsi menahan air hujan agar tidak langsung mengalir ke tanah.

“Kita kan ada Perwali yang mengatur setiap perumahan di luar MBR wajib menyediakan tampungan air. Bisa berupa ground tank di garasi atau fasilitas lain untuk menampung air hujan,” jelasnya pada hari Kamis (23/4/2026)

Kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada pengendalian limpasan air hujan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan air bersih di masyarakat. Dengan adanya sistem penampungan, warga diharapkan dapat memanfaatkan air hujan untuk kebutuhan tertentu sehingga mengurangi ketergantungan pada air PDAM.

Rahmad menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, pemerintah kini memperkuat pengawasan agar implementasinya benar-benar berjalan di lapangan, terutama pada proyek perumahan baru.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah menjadi bagian dari syarat perizinan.

“Kalau tidak dilaksanakan, bisa kita hentikan sementara pembangunan perumahannya, karena ini sudah menjadi bagian dari perizinan,” tegasnya.

Meski bersifat wajib bagi perumahan non-MBR, Pemkot Balikpapan tetap mendorong masyarakat di kawasan MBR untuk ikut menerapkan konsep serupa secara sederhana, seperti penggunaan tandon atau drum penampung air hujan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pembangunan kota yang lebih berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan ketahanan air, pengurangan risiko genangan, serta pengembangan kawasan hunian yang lebih ramah lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan Balikpapan.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024