Menghalangi Pemerintahan Yang Sah Untuk Melakukan Pelayanan Publik Merupakan Tindakan Kriminal
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Petinggi Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP., secara resmi melaporkan tindakan penghalangan terhadap pemerintahan dalam menjalankan pelayanan publik yang dilakukan oleh beberapa oknum warga, pada Senin 30 Desember 2024. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Kapolsek Muara Pahu dengan Nomor Surat 870/PK-SB/MP/XII/2024. Dalam laporan tersebut, oknum warga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 211, 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008, terutama pada Pasal 5, 6, 10, dan Pasal 15.