Evaluasi Nota Keuangan APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan Cermati Indikator Pendapatan dan Belanja Wajib Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jajaran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan sejumlah catatan evaluasi terhadap dokumen Nota Keuangan dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum tersebut dibacakan langsung oleh juru bicara fraksi, Didik Agung Eko Wahono, dalam rapat paripurna parlemen daerah di Karang Paci.

Fraksi menilai bahwa laporan pertanggungjawaban tahunan ini perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pengukur akuntabilitas kinerja birokrasi. Pihak legislatif berharap dokumen yang disajikan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menyentuh substansi efektivitas program kerja serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Pertanggungjawaban APBD tidak boleh hanya menjadi ritual administratif tahunan. Ini harus menjadi forum koreksi terhadap kualitas perencanaan, kualitas belanja, kepatuhan regulasi, dan keberpihakan APBD kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, Senin (15/6/2026).

Poin utama yang menjadi perhatian serius fraksi adalah adanya penurunan performa pendapatan daerah yang tercatat berada di angka 19,70 persen. Penurunan tersebut dinilai memerlukan pemaparan yang lebih komprehensif dari jajaran eksekutif mengenai faktor internal maupun eksternal yang menjadi pemicu utamanya di lapangan.

Pihak parlemen memandang kejelasan informasi mengenai dinamika pendapatan ini sangat krusial sebelum dewan memberikan persetujuan formal terhadap laporan keuangan daerah. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa tanpa adanya argumentasi teknis yang kuat, proses legitimasi atas pelaksanaan anggaran tersebut akan memberikan catatan tersendiri.

“Ini merupakan angka yang sangat besar dan harus dijelaskan penyebabnya. Tanpa penjelasan yang kuat, sulit menyetujui pertanggungjawaban secara substansial tanpa catatan serius,” sambung Didik Agung Eko Wahono.

Selain postur makro pendapatan, fraksi berlambang banteng ini juga mengkritisi tingkat pemenuhan alokasi belanja wajib atau mandatory spending, khususnya pada sektor pendidikan dan pengawasan. Di dalam draf laporan, anggaran fungsi pendidikan dilaporkan baru menyentuh 16,72 persen dari batas minimal 20 persen, sementara fungsi pengawasan berada di angka 0,26 persen dari standar 0,5 persen.

Klaster pengelolaan barang milik daerah juga tidak luput dari materi pembahasan, di mana fraksi menyoroti rendahnya rasio kontribusi pemanfaatan aset tetap terhadap pendapatan asli daerah. Dengan total nilai aset daerah yang mencapai puluhan triliun rupiah, realisasi pendapatan yang dihasilkan melalui skema pengelolaan dinilai masih berada di bawah potensi maksimal.

Merespons berbagai indikator keuangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera melakukan penataan ulang terhadap tata kelola aset dan skema pembelanjaan. Kemitraan yang produktif serta pengetatan pengawasan internal diharapkan mampu memulihkan stabilitas fiskal daerah pada tahun anggaran berjalan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024