Hentikan Metode Open Dumping, Pemkot Samarinda Resmi Operasionalkan Zona 2 TPA Sambutan Berbasis Sanitary Landfill

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan penggunaan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sejak 30 Juli 2026. Langkah ini ditandai dengan beroperasinya Zona 2 yang secara penuh menerapkan metode sanitary landfill, sekaligus memenuhi batas waktu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum 1 Agustus 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengonfirmasi bahwa operasional pembuangan sampah di Zona 1 telah dihentikan secara total dan saat ini langsung memasuki tahap penataan penutupan.

“Alhamdulillah, per 30 Juli kemarin operasional pembuangan akhir sudah kita alihkan penuh ke Zona 2. Zona 1 resmi kita off-kan dan langsung memasuki tahap perapian sesuai standar kementerian. Keberhasilan ini terwujud berkat kolaborasi erat antar OPD di tengah masa efisiensi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector, DPUPR di bidang Bina Marga dan Cipta Karya, hingga Dinas Perkim yang memfasilitasi penerangan jalan menuju Zona 2,” papar Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti saat konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).

Neneng membeberkan, perbedaan mendasar metode sanitary landfill dengan open dumping terletak pada pengelolaan dampak lingkungan secara terstruktur. Pada Zona 2 seluas 1 hektar ini, area penampungan terlebih dahulu dilapisi material geotekstil dan geomembran yang menyerupai cekungan kedap air.

Selanjutnya, tumpukan sampah dipadatkan dan ditutup tanah secara berlayer menyerupai kue lapis, serta dilengkapi jaringan perpipaan khusus bawah tanah untuk menyalurkan air lindi (leachate) dan gas metana.

“Sistem penimbunan berlapis dan perpipaan ini sengaja dibangun guna mengalirkan air lindi ke IPAL dan membuang gas metan secara aman, sehingga mencegah risiko kerawanan ledakan atau kebakaran seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang dahulu,” tegas Neneng.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso, memaparkan rinci mengenai teknis operasional penimbunan dan proyeksi usia pakai Zona 2 TPA Sambutan.

“Di Zona 2, sampah kita tata dan padatkan setebal 30 hingga 60 sentimeter, kemudian ditutup dengan lapisan tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter. Kita beruntung karena potensi tanah penutup di sekitar lokasi TPA sangat bagus dan melimpah, sehingga tidak perlu mengangkut dari luar. Dengan metode ini, Zona 2 kita proyeksikan mampu bertahan hingga satu tahun ke depan,” ungkap Plt Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso.

Suwarso juga membeberkan adanya rekayasa jam operasional armada pengangkut guna memberi jeda waktu bagi petugas TPA dalam melakukan proses penimbunan dan pemadatan tanah.

“Kami memberlakukan penutupan sementara TPA selama tiga jam, yakni pukul 14.00 hingga 17.00 WITA. Rekayasa sirkulasi ini bertujuan memberi kesempatan bagi alat berat dan tim DLH untuk memadatkan serta melapisi tanah (layering), sebelum armada pengangkut kembali masuk setelah pukul 17.00 WITA,” jelasnya.

Terkait keberlanjutan pasca-penutupan Zona 1, Suwarso menegaskan Pemkot Samarinda tidak melakukan pembiaraan. Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,3 miliar pada TA 2026 untuk penataan fisik Zona 1, melanjutkan alokasi Rp6 miliar pada TA 2025 yang difokuskan untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Zona 1 yang membukit itu tetap kita kelola. Air lindi dan gas metannya ditangani melalui IPAL yang sudah kita perbaiki sejak 2025. Dengan anggaran Rp11,3 miliar tahun ini, Zona 1 kita tata dan lapisi tanah secara bertahap hingga nantinya diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Suwarso.

Mengenai hasil pengolahan air lindi dari IPAL TPA Sambutan, Suwarso memastikan kualitasnya telah diproses hingga memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, karena tidak adanya badan air atau sungai penerima di sekitar lokasi, air olahan tersebut dialihfungsikan (reused) secara mandiri untuk penyiraman tanaman dan vegetasi di area TPA.

Di samping itu, Pemkot Samarinda juga tengah menjajaki rencana jangka panjang pembentukan TPA Regional bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) saat ini berjalan mendalam dan telah ditinjau langsung oleh tim pusat dari Danantara, PLN Pusat, Kementerian Pangan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

Guna memperpanjang usia pakai TPA di hilir, Sekda Neneng Chamelia Shanti dan Plt Kepala DLH Suwarso kompak mengimbau peran aktif insan pers dan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, untuk membudayakan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

“Pengurangan sampah di tingkat hulu sangat krusial. Saat ini Pemkot telah mengoperasikan fasilitas insinerator di tingkat kecamatan, menggerakkan bank sampah, sedekah sampah, hingga program Kampung Salai. Jika sampah sudah dipilah dari rumah tangga, proses pembakaran di insinerator kecamatan akan jauh lebih cepat tanpa perlu pemilahan ulang, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan bisa ditekan secara signifikan,” tutup Neneng.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024