
Sidang Kasus Surat Palsu: JPU Minta Pemeriksaan Terdakwa Dilanjutkan
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Rahol Suti Yaman (60) terkait dugaan penggunaan surat palsu. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum pelapor. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) siang tadi, JPU yang awalnya dijadwalkan hadir, Chendi Wulan Sari, berhalangan hadir dan digantikan oleh JPU Bintang Samudera. Untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim meminta agar JPU langsung membacakan kesimpulan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Rahol. Bintang Samudera menyampaikan, dalam