Sidang Kasus Surat Palsu: JPU Minta Pemeriksaan Terdakwa Dilanjutkan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Rahol Suti Yaman (60) terkait dugaan penggunaan surat palsu.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum pelapor.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) siang tadi, JPU yang awalnya dijadwalkan hadir, Chendi Wulan Sari, berhalangan hadir dan digantikan oleh JPU Bintang Samudera.

Untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim meminta agar JPU langsung membacakan kesimpulan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Rahol.

Bintang Samudera menyampaikan, dalam kesimpulannya, JPU meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari segi kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan,” kata Bintang.

Menurutnya, surat dakwaan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memuat informasi yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Bintang juga menanggapi pernyataan dalam eksepsi yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.

Ia menegaskan, dakwaan tersebut memuat identitas yang jelas serta menguraikan secara rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Usai persidangan, kuasa hukum pelapor, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menyatakan bahwa mereka terus memantau jalannya persidangan.

Abraham Ingan menegaskan pentingnya objektivitas Majelis Hakim, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Ia juga menanggapi klaim dalam eksepsi yang menyebutkan bahwa Rahol tidak didampingi penasihat hukum, dan menurutnya pernyataan tersebut tidak benar.

“Penyidik Polres sudah menawarkan penasihat hukum kepada terdakwa, namun ia menolaknya,” katanya.

“Terdapat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap Abraham Ingan.

Di tempat yang sama, Sujanlie Totong menambahkan bahwa perkara perdata yang turut disebutkan dalam eksepsi, yaitu Nomor 131/Pdt-G/2023/PN, adalah hal yang terpisah dari perkara pidana ini.

Menurut Sujanlie, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, putusan perkara perdata tidak mengikat dalam perkara pidana yang tengah diperiksa.

Dalam persidangan sebelumnya, ditemukan bukti laboratorium forensik, yang menunjukkan bahwa tanda tangan Ketua RT dan Camat, yang tertera dalam dokumen yang digunakan oleh Rahol tidak identik dengan tanda tangan asli, melainkan berupa stempel.

Keterangan ahli pidana juga mendukung adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Sujanlie menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Pihaknya berharap, proses persidangan ini dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap.

“Kami minta agar bukti-bukti yang ada diperiksa dengan seksama,” pungkas Sujanlie. (AI)

Loading

Bagikan: