SAMARINDA, Swarakaltim.com – Seorang pria berinisial KA (42) diamanka Sat Resnarkoba Polresta Samarinda terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dimana pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Rabu, (5/3/ 2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka pun tertangkap tangan oleh Polisi yang memiliki dua paket sabu seberat 0,77 gram bruto yang ditemukan di tangan kirinya saat dilakukan penggeledahan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera mengamankan tersangka yang tengah berada di pinggir jalan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba itu menyampaikan Polresta Samarinda telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan, mengamankan barang bukti dan melakukan penyitaan berupa satu unit Speda motor Scopy KT 5984 BBC, uang tu unai Rp100 ribu, dan sebuah handphone serta akan melaksanakan gelar perkara.
“Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tutupnya.(mg1/sk)