SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan ruang bagi pemilik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang gagal uji berkala untuk melakukan pembenahan fisik. Kendati tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik kendaraan diberikan surat keterangan khusus guna mengurus prosedur normalisasi.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil guna menindaklanjuti permohonan dari para pemilik armada yang beritikad baik memperbaiki kendaraannya sesuai regulasi keselamatan.
“Walaupun kendaraan tersebut tidak lulus uji karena overdimension dan overloading, tetap kita nyatakan tidak lulus. Namun, kita berikan surat keterangan sebagai dokumen dasar bagi mereka untuk melakukan proses normalisasi,” ungkap Manalu.
Manalu menggarisbawahi bahwa penerbitan surat keterangan bukan berarti kendaraan ODOL serta-merta mengantongi izin operasional. Status kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji sampai seluruh proses pemotongan atau penyesuaian dimensi selesai dilakukan.
“Surat keterangan ini menjadi acuan mereka untuk merombak kendaraan kembali ke standar teknis. Setelah normalisasi selesai, kendaraan wajib mengikuti pengujian ulang untuk memastikan kelayakannya,” jelasnya.
Dorong Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas
Dishub Samarinda akan melakukan evaluasi dan pertimbangan teknis secara ketat terhadap setiap armada yang telah menjalani normalisasi sebelum menerbitkan sertifikat lulus uji berkala.
“Langkah ini penting agar penertiban ODOL tidak sekadar penolakan di tempat pengujian, tetapi mendorong pemilik armada melakukan perbaikan nyata demi keselamatan pengguna jalan,” tegas Manalu.(DHV)