SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari. Langkah tegas ini diambil menyusul kian meluasnya dampak kemarau panjang yang mengancam pasokan air bersih, memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mengganggu sektor pertanian akibat fenomena El Nino.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 26 Agustus 2026. Masa berlaku tanggap darurat terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
“Seluruh pembiayaan penanganan krisis kekeringan dan dampaknya ini disokong melalui alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Samarinda,” tegas Andi Harun.
Andi Harun memaparkan bahwa salah satu fokus krusial penanganan berada pada peningkatan kadar klorida air Sungai Mahakam akibat pasang laut. Lonjakan kadar garam tersebut mengancam operasional penyedotan air baku pada sejumlah intake di kawasan Palaran, Bantuas, Bukuan, hingga Pulau Atas.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir, satu hingga dua intake dilaporkan sempat menyentuh ambang batas klorida sebesar 250 parts per million (ppm), yang mewajibkan penghentian sementara mesin produksi demi menjaga kualitas air.
“Kalau air terintrusi air asin dan kloridanya naik pada 250 ppm, maka intake produksi kita stop. Pemantauan ketat dilakukan setiap jam. Supaya pada saat kloridanya turun di bawah 250, mesinnya kita hidupkan lagi untuk produksi air,” kata Wali Kota.
Selain ancaman karhutla dan krisis air baku, masyarakat Samarinda imbau siaga menghadapi potensi bahaya pergerakan tanah atau longsor saat intensitas hujan kembali meningkat pascakemarau.
“Struktur tanah Kota Tepian yang didominasi lempung berpasir rentan mengalami erosi setelah terpapar kekeringan panjang. Mudah-mudahan hujannya turun pelan-pelan, sehingga tanahnya menjadi menguat,” tuturnya.(DHV)