Sidang pembacaan gugatan Praperadilan. Dipimpin Hakim Tunggal Yang Mulia Jerry Thomas, S.H., M.H di PN PPU (14/5/’25)
Asrul Paduppai Bacakan Gugatan Praperadilan, PN Tunggu Jawaban Polres PPU di Sidang Lanjutkan
PENAJAM,SwaraKaltim.com – Pengacara Adv. Asrul Paduppai, A.P.Kom., S.H dan Adv. Bayu Mega Malela, S.H.I., S.Pd.
dari kantor Advokat dan konsultan Hukum ADV hadir dalam sidang perdana Gugatan Praperadilan yang di mohonkan Tim pengacara tersangka M.N kepada Pengadilan Negeri (PN) PPU terkait penetapan dan penahanan tersangka M.N dalam dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sidang berlangsung di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Rabu,(14/5/’25).
Sidang gugatan Praperadilan ini di pimpin yang Mulia Hakim tunggal Jerry Thomas,S.H, M.H Pengadilan Negeri Penajam. Agenda sidang pada Rabu siang itu memberikan kesempatan pada pihak Tim hukum tersangka yang mengajukan gugatan Praperadilan untuk membacakan materi gugatan mereka.
Suasana sidang terlihat kondusif, para pihak mengikuti sidang dengan tertib. Sebelum sidang pihak PN telah menyampaikan, mengingatkan urutan-urutan tahapan sebelum sidang dan sudah sidang sebagai biasanya aturan yang sudah ada yang harus di patuhi oleh semua peserta sidang. Sidang gugatan Praperadilan ini tidak terlalu lama. Sekitar 30 menit lebih sidang di tutup oleh hakim tunggal yang Mulia Jerry. Sidang akan di lanjutkan pukul 09.00 Wita di PN Penajam Kamis,(15/5/’25). Dimana pihak PN akan memberikan kesempatan pihak Polres PPU untuk memberikan jawaban.
Seperti di beritakan media online dan media harian cetak (14/5/’25) Tim Pengacara
Asrul Paduppai, A.P.Kom,SH dan Partners Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) PPU terhadap penetapan tersangka dan penahanan M.N dalam dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Akte permohonan praperadilan penasehat hukum tercatat bernomor:1/Akta Pid.Pra/2025/PN Pnj diterima Anwar, SH, M.H selaku Panitera PN Penajam Selasa,(6/5/’25).
Bayu selaku penasehat hukum pendamping dari pemohon saat dihubungi media ini (11/5/’25) menegaskan, langkah hukum gugatan Praperadilan ini mereka ajukan sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum secara adil dan sesuai prosedur hukum.
Material gugatan Praperadilan yang di bacakan Asrul Paduppai seputar keberadaan pihak klien nya M.N berusia (30)
di jadikan tersangka. Sisi pandang Tim pengacara tersangka dalam kasus ini sesuai dengan catatan dan bukti-bukti perjalanan jedah waktu kejadian yang terjadi sampai dengan surat Penetapan para tersangka.
” Semuanya materi isi gugatan kami sudah disampaikan secara resmi di ruang Pengadilan Negeri di depan hakim tunggal yang mulia Jerry Thomas,SH, M.H dan semua peserta sidang yang terhormat. Ya selanjutnya kami menunggu jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini Polres PPU,’ ujar Asrul Paduppai saat di hubungi usai sidang.(Sis)