SAMARINDA, Swarakaltim.com – Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Dalam Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025.
Pelaku berinisial M dan RR. Pelaku ditangkap di Jalan Suwandi Blok A, Gang Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda AKP Wawan Gunawan mengatakan, bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada hari Kamis (6/3/2025) malam.
Adapun kronologis kejadian, Kamis 6 Maret 2025 pukul 07.00 wita di Jalan M Yamin, Gang Rahmat, RT028 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda BEAT FI 2013 Nopol KT 4226 IV Warna Merah, Noka MH1JFD226DK693654, Nosin JFD2E-2701335, atas nama Ferriansyah.
“Awal mulanya kejadian motor tersebut sempat dipakai korban sekitar jam 00.00 wita dan korban pulang ke rumah dan langsung masuk rumah untuk beristirahat, kemudian esok harinya korban hendak ingin berangkat kerja melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya ataubhilang diparkiran depan rumah,” ungkapnya AKP Wawan Gunawan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
Atas dasar tersebut team Opnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M dan RR. “Dimana para pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Atas dasar tersebut pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat FI Warna Merah, satu unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Hitam Putih dengan Nopol KT 2382 BBC atas nama Sarana.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP,” tutupnya.(mg1/sk)