Rentang Kendali Dinilai Terlalu Jauh, Pemkot Samarinda Rancang Penggabungan Sektor Pariwisata dan Kebudayaan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna mengoptimalkan kinerja dinas. Salah satu wacana kuat yang mengemuka adalah memisahkan sektor pariwisata dari bidang olahraga, kemudian menyatukannya dengan urusan kebudayaan agar penanganannya lebih terfokus.

Rencana perombakan struktur organisasi tersebut dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai mengevaluasi capaian kinerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam beberapa tahun terakhir.

Andi Harun menjelaskan bahwa evaluasi ini dipicu oleh ketimpangan kinerja pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), di mana sektor olahraga berkembang pesat namun sektor pariwisata dinilai kurang maksimal akibat terlalu luasnya rentang kendali.

“Dalam dua tahun terakhir kita lihat hasil Disporapar, Disporanya melejit prestasinya tapi pariwisatanya agak kedororan. Ini bisa jadi karena terlalu jauh rentang kendali antara olahraga dengan pariwisata,” ujar Andi Harun.

Guna menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Samarinda bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan penggabungan urusan pariwisata dan kebudayaan ke dalam satu dinas mandiri. Namun, agar tidak menambah beban belanja operasional daerah, pembentukan dinas baru ini akan diimbangi dengan peleburan instansi lain.

“Kalau tidak menghendaki penambahan perangkat daerah, maka ada dinas juga yang harus dilebur. Karena kalau bertambah perangkat daerah, biaya operasional itu akan bertambah,” tegasnya.

Beberapa instansi yang berpotensi dilebur antara lain Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Seluruh proses penataan ini dipastikan mengacu pada pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Nomor 5 Tahun 2026.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024