Mediasi Polemik Jalan Mas Tumenggung Pasar Pagi, DPRD Dorong Komunikasi Terbuka antara Pemkot dan Pemilik Ruko

SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjembatani aduan warga terkait pembatasan akses jalan di kawasan proyek revitalisasi Jalan Mas Tumenggung, Pasar Pagi, Jumat (6/11/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh wakil rakyat bersama perwakilan eksekutif guna mencari titik temu atas keresahan para pemilik ruko yang terdampak pembangunan.

Anhar, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menilai proyek renovasi kawasan perdagangan skala besar ini sejatinya membawa misi mulia untuk mempercantik wajah Kota Tepian. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perombakan fisik perkotaan tidak lantas mematikan roda ekonomi kerakyatan yang telah lama berputar di sekitar pasar legendaris tersebut.

Menurut Anhar, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali pola komunikasi publik sebelum mengeksekusi suatu kebijakan penataan ruang. Keterlibatan masyarakat lokal dinilai krusial agar pembangunan berjalan mulus tanpa meninggalkan riak gesekan di kemudian hari.

“Kita berharap ada rona baru dalam menata Pasar Pagi dan sekitarnya tanpa ada riak dan perdebatan sengit antara masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah punya niat baik membangun dengan nilai investasi ratusan miliar, namun akses ekonomi masyarakat di sekitar kawasan juga harus diberikan ruang secara proporsional,” ujar Anhar di hadapan forum RDP.

Lebih lanjut, Anhar menyayangkan minimnya pelibatan aspirasi warga pemegang sertifikat hak milik (SHM) ruko pada fase perencanaan awal. Padahal, jika pola pendekatan partisipatif diterapkan sejak awal, potensi konflik terkait pembatasan akses jalan niaga ini diyakini dapat dihindari sedini mungkin.

“Padahal pada prinsipnya kita berharap ada skema apresiasi atau penghargaan bagi warga yang turut berkontribusi merelakan lahannya untuk penataan kota. Tidak semua kepala daerah punya visi membangun seperti sekarang, tetapi ruang dialog dengan pemilik ruko seharusnya bisa dikelola dengan kepala dingin,” imbuhnya.

Menanggapi masukan tersebut, Suwarso, Plt Asisten I Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda menegaskan jajaran eksekutif sama sekali tidak berniat menutup ruang usaha warga. Pihaknya menjelaskan desain infrastruktur yang sedang dikerjakan sudah melalui kajian teknis demi menciptakan kawasan yang higienis dan ramah pejalan kaki.

Suwarso merinci, Pemkot telah melakukan berbagai modifikasi rancangan di lapangan sebagai bentuk kompromi nyata terhadap keluhan pedagang. Penyesuaian tersebut mencakup penurunan ketinggian pagar pembatas hingga penggunaan material berpori agar sirkulasi udara di dalam ruko tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai kita berpikir pemerintah menutup mata. Kami sudah melakukan banyak perubahan, seperti menurunkan tinggi pagar, menggunakan cutting plate yang ada lubangnya, hingga menyediakan akses jalan masuk selebar dua meter di setiap toko. Ini membuktikan bahwa kami tetap memperhatikan keberlangsungan usaha warga,” tegas Suwarso.

Kendati demikian, Suwarso menambahkan pemerintah tetap harus menegakkan aturan ketat terkait sterilisasi fasilitas umum. Larangan pendirian rak jualan permanen yang menjorok ke jalur pedestrian diberlakukan secara konsisten demi mencegah kawasan tersebut kembali jatuh ke dalam kondisi kumuh.

“Di satu sisi ruang usaha kita jaga, tapi di sisi lain ketertiban umum dan hak pejalan kaki di atas jalur bollard juga harus ditegakkan. Kami menyambut baik saran dari DPRD, dan seluruh masukan teknis hari ini akan kami laporkan secara resmi kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024