Lokasi Jalan Mas Tumenggung yang diadukan warga ke RDP DPRD Samarinda
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Gelombang penolakan terhadap proyek revitalisasi kawasan Pasar Pagi, khususnya di ruas Jalan Mas Tumenggung, akhirnya berlabuh di gedung parlemen daerah. Perwakilan warga dan pemilik ruko mendatangi DPRD Samarinda untuk mengadukan dampak buruk pembangunan fisik yang dinilai menutup akses tempat usaha serta mengancam keselamatan publik, Jumat (6/11/2026).
Ronald, perwakilan warga terdampak mengungkapkan para pemilik ruko sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi perencanaan awal. Warga baru mengetahui adanya proyek pemasangan pagar pembatas dan pot beton secara mendadak setelah para pekerja turun ke lapangan sejak sebulan terakhir.
Menurutnya, peninggian badan jalan hingga hampir 60 sentimeter yang dibarengi dengan berdirinya pagar pembatas setinggi tiga meter membuat visibilitas toko tertutup total. Kondisi ini tidak hanya membuat para pelanggan ketakutan dan enggan berkunjung, tetapi juga memicu insiden kecelakaan kecil akibat kontur jalan yang curam bagi pejalan kaki.
“Kami tidak pernah diundang untuk hadir dalam rapat sosialisasi, tiba-tiba tahu ada pemasangan pagar dan pot di depan toko. Warga itu tidak menolak pembangunan jalan, tapi kami menolak pagar dan pot bunga itu karena jelas menutupi toko serta menghambat akses usaha yang menghidupkan puluhan jiwa,” ujar Ronald.

Ronald, Perwakilan Warga
Ronald menambahkan, selain mematikan roda ekonomi dari sektor usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menopang puluhan tenaga kerja, keberadaan pembatas fisik tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan jiwa apabila terjadi darurat bencana. Warga mendesak agar material beton dan tunggul pembatas di depan ruko segera dibongkar demi kelancaran lintasan unit mobil pemadam kebakaran maupun ambulans.
“Kami sarankan tunggul dan pagar di depan itu dibongkar karena kalau ada kebakaran, mobil pemadam dan ambulans akan sangat sulit masuk. Jangan sampai dulu kami susah karena maraknya pedagang kaki lima, sekarang malah disusahkan oleh pembangunan yang menutup akses warga,” tegasnya.

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyatakan sikap tegas setelah mendengar pemaparan dari perwakilan warga. Pihaknya menilai keberatan yang disampaikan masyarakat sangat beralasan, mengingat fungsi utama ruang publik seharusnya memberikan kemudahan ekonomi, bukan justru mematikan sumber penghidupan warga sekitar.
Samri memastikan mayoritas fraksi yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Samarinda agar pengerjaan fisik pagar di titik tersebut segera dihentikan dan dilakukan revisi tata letak.
“Terkait pembangunan yang katanya untuk estetika akses ke Pasar Pagi di sisi Jalan Mas Tumenggung, itu ditentang keras oleh masyarakat karena menutup toko mereka. Hari ini di DPRD, dari hasil rapat, mayoritas fraksi sepakat dan setuju untuk menghentikan pembangunan itu dan membuat rekomendasi tertulis kepada Wali Kota,” ujar Samri Shaputra.
Terkait potensi kendala kontrak dengan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana, pihak legislatif menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memproses penyesuaian adendum kontrak. Anggaran dan sisa volume pengerjaan diyakini dapat dialihkan secara fleksibel ke segmen penataan lain di kawasan Pasar Pagi yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan tanpa harus mengorbankan hak-hak ekonomi warga setempat.
“Kita menyerahkan solusinya ke Pemerintah Kota melalui PU untuk merevisi adendum dan kontrak agar tidak merugikan kontraktor. Pembangunannya bisa dialihkan ke titik lain di sekitar Pasar Pagi yang masih sangat banyak membutuhkan perbaikan,” pungkasnya.(DHV)