
Gubernur : DBH Minimal 50 Persen Daerah dan 50 Persen Pusat
BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, di dalam UUD 1945 dan didalam UU No 23 tahun 2004, bahwa Gubernur disebutkan sebagai Wakil pemerintah pusat, kecuali ada undang-undang yang bukan kewenangan pemerintah daerah, jadi semua kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan tanggung jawab daerah.