Gubernur : DBH Minimal 50 Persen Daerah dan 50 Persen Pusat

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, di dalam UUD 1945  dan didalam UU No 23 tahun 2004, bahwa Gubernur  disebutkan sebagai Wakil pemerintah pusat,  kecuali ada undang-undang yang bukan kewenangan pemerintah daerah,  jadi semua kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan tanggung jawab daerah.

GP Ansor Kubar Perkuat Silaturahmi Dengan Ormas dan OKP di Sendawar

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Sehari setelah resmi terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Suparlan SPd.I, menggelar silaturahmi antar tokoh agama, tokoh adat, ormas dan OKP, dalam rangka cipta kondisi (cipkon) damai di wilayah Bumi Sendawar.