Day: November 1, 2021

Gubernur : DBH Minimal 50 Persen Daerah dan 50 Persen Pusat

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, di dalam UUD 1945  dan didalam UU No 23 tahun 2004, bahwa Gubernur  disebutkan sebagai Wakil pemerintah pusat,  kecuali ada undang-undang yang bukan kewenangan pemerintah daerah,  jadi semua kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan tanggung jawab daerah.

Loading

Bagikan:
Read More »