
Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Zulkifli : Sangsi Tegas di Berikan Bagi THM Melanggar Aturan
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) dalam rangka bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 hijriyah tahun 2024. ”Dengan adanya SE Walikota itu, maka seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Balikpapan diminta untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan,” kata Asisten 1 Pemkot Balikpapan, Zulkifli, Jumat (8/3/2024) Zulkifli menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar